KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Seperti diketahui, peraturan pemerintah menyebutkan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, beleid tersebut memberikan kepastian hukum pemanfaatan pasir dari sedimentasi di laut. Dia mengatakan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri terbilang besar.
Trenggono mengatakan, apabila tak ada pengaturan pemanfaatan pasir laut, dikhawatirkan tanah di pulau-pulau akan habis diambil untuk kebutuhan reklamasi.
Baca Juga: KKP akan Buat Harga Acuan Pasir Laut Menurut Trenggono, material yang sesuai untuk reklamasi adalah pasir laut. Meski begitu, penggunaan pasir laut juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Namun harus diatur mulai dari perencanaan, pengambilan, hingga penggunaan pasir laut agar tidak merusak ekologi laut. Trenggono menyebut, sebelum diambil, akan ada tim ahli yang mengkaji pasir laut di wilayah perairan mana saja yang boleh diambil. Hingga volume yang bisa diambil. Kajian tersebut dilakukan oleh tim ahli yang berisikan kementerian/lembaga dan para pakar. Apabila hasil kajian sedimentasi di suatu perairan membolehkan, maka pasir laut di perairan tersebut boleh digunakan dengan tata cara/tata kelola yang ramah lingkungan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Gembok Ekspor Pasir Laut Begitu pula sebaliknya, apabila hasil kajian tidak membolehkan, maka pasir laut di suatu perairan tidak boleh diambil. "Ini yang kita jaga dan hadapi, maka terbitlah PP,” ungkap Trenggono dalam konferensi pers, Rabu (31/5).
Baca Juga: Ini Potensi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Sebagai informasi, Pasal 9 PP nomor 26 tahun 2023 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 (1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur. (2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. reklamasi di dalam negeri; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (4) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati