KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Dana Alokasi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan (DAK KP) tahun 2022 dikelompokkan menjadi dua. Yaitu DAK KP untuk provinsi dan DAK KP untuk kabupaten/kota. Adapun kriteria teknis DAK KP bagi provinsi adalah sentra produksi kelautan dan perikanan, pelabuhan perikanan yang masuk dalam rencana induk pelabuhan perikanan nasional. Lalu, status penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau – pulau kecil, kerawanan IUU Fishing, provinsi bercirikan kepulauan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (RZWP3K). Serta lokasi major project RPJMN 2020 – 2024.
KKP usul tambahan DAK bidang kelautan perikanan tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Dana Alokasi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan (DAK KP) tahun 2022 dikelompokkan menjadi dua. Yaitu DAK KP untuk provinsi dan DAK KP untuk kabupaten/kota. Adapun kriteria teknis DAK KP bagi provinsi adalah sentra produksi kelautan dan perikanan, pelabuhan perikanan yang masuk dalam rencana induk pelabuhan perikanan nasional. Lalu, status penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau – pulau kecil, kerawanan IUU Fishing, provinsi bercirikan kepulauan, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil (RZWP3K). Serta lokasi major project RPJMN 2020 – 2024.