KKP verifikasi penerima pengganti alat tangkap



KONTAN.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan lakukan verifikasi terhadap nelayan penerima pengganti alat tangkap yang dilarang.

"Data terus berkembang, terakhir nelayan yang mendaftar untuk mendapat bantuan mencapai 20.584 orang," ujar Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal (Dirjen) DJPT saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8).

Namun, jumlah tersebut kembali berkurang setelah dilakukan verifikasi menjadi sebanyak 11.437 orang nelayan. Saat ini DJPT telah memberikan alat ganti sejumlah 5.275 unit. Sementara sisanya akan kembali diverifikasi oleh DJPT.


Sjarief bilang, verifikasi dilakukan untuk meninjau apakah pemberian bantuan alat tangkap tersebut diberikan pada pihak yang tepat. Melalui petugas di daerah, DJPT memeriksa dari pintu ke pintu untuk melihat data yang lebih detil.

Pengetatan verifikasi melihat adanya alat tangkap bantuan yang diberikan pemerintah dijual oleh nelayan penerima. Penjualan itu dikatakan oleh Sjarief sebagai dampak ketidaksesuaian dengan alat yang biasanya digunakan.

Sjarief mengungkapkan tidak adanya keterikatan dari pemerintah membuat nelayan penerima bantuan alat tangkap pengganti dapat menjual. Hal yang bisa dilakukan KKP hanya melakukan pemblokiran terhadap nelayan yang kedapatan menjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto