JAKARTA. Untuk memerangi dan menangkap pelaku illegal fishing di wilayah Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi awak kapal pengawas (AKP). Dalam melaksanakan operasi pengawasan, AKP dituntut memiliki keberanian dan kapasitas mumpuni untuk mengamankan dan menegakkan kedaulatan negara di laut. Untuk memperkuat fungsi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/PERMEN-KP/2014. Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai KKP, termasuk AKP, melaksanakan kebijakan moratorium dan larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing sesuai tugas dan kewenangannya. “Setiap awak yang bertugas mengawasi perairan Indonesia dituntut bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”, kata Susi, Selasa (13/1).
KKP wajibkan pegawainya jalankan moratorium
JAKARTA. Untuk memerangi dan menangkap pelaku illegal fishing di wilayah Indonesia, pemerintah memberlakukan aturan ketat bagi awak kapal pengawas (AKP). Dalam melaksanakan operasi pengawasan, AKP dituntut memiliki keberanian dan kapasitas mumpuni untuk mengamankan dan menegakkan kedaulatan negara di laut. Untuk memperkuat fungsi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/PERMEN-KP/2014. Peraturan ini mewajibkan seluruh pegawai KKP, termasuk AKP, melaksanakan kebijakan moratorium dan larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing sesuai tugas dan kewenangannya. “Setiap awak yang bertugas mengawasi perairan Indonesia dituntut bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”, kata Susi, Selasa (13/1).