JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini bakal mewajibkan seluruh pembudidaya bersertifikasi Indonesia Good Agricultural Practice (GAP). Sertifikasi ini untuk mempermudah dan mempercepat proses ekspor produk perikanan budidaya, Slamet Subiakto Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP mengatakan, dengan sertifikasi tersebut seluruh produk ikan asal Indonesia dapat masuk tanpa melalui tahap uji lab di negara tujuan. "Sertifikat ini sudah diakui oleh dunia dan menjamin produk tersebut aman dikonsumsi," ujarnya pekan lalu. Sekadar informasi, dalam sertifikat ini berisi penjelasan secara detail dari tahap pra produksi, produksi, sampai pasca produksi. Diharapkan, dengan adanya sertifikasi ini dapat menggenjot jumlah ekspor produk ikan budidaya sekitar 20% sampai 30% ke depannya. Juga bisa memberikan harga yang lebih menguntungkan bagi para pembudidaya.
KKP wajibkan pembudidaya ikan bersertifikasi GAP
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini bakal mewajibkan seluruh pembudidaya bersertifikasi Indonesia Good Agricultural Practice (GAP). Sertifikasi ini untuk mempermudah dan mempercepat proses ekspor produk perikanan budidaya, Slamet Subiakto Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP mengatakan, dengan sertifikasi tersebut seluruh produk ikan asal Indonesia dapat masuk tanpa melalui tahap uji lab di negara tujuan. "Sertifikat ini sudah diakui oleh dunia dan menjamin produk tersebut aman dikonsumsi," ujarnya pekan lalu. Sekadar informasi, dalam sertifikat ini berisi penjelasan secara detail dari tahap pra produksi, produksi, sampai pasca produksi. Diharapkan, dengan adanya sertifikasi ini dapat menggenjot jumlah ekspor produk ikan budidaya sekitar 20% sampai 30% ke depannya. Juga bisa memberikan harga yang lebih menguntungkan bagi para pembudidaya.