Jakarta. Teka teki mengenai detail peraturan daerah (perda) yang selama ini dianggap bermasalah terungkap. Dari penelitian sementara Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 507 dari 5.560 perda yang terbit pada waktu 2010-2015, setidaknya ada 262 beleid bermasalah. Dari 262 peraturan bermasalah tersebut, 233 diantaranya direkomendasikan untuk dicabut. Perda tersebut, salah satunya berkaitan dengan syarat izin gangguan. M. Yudha Prawira, peneliti KPPOD mengatakan, saat ini masih ada daerah yang menerbitkan Perda Syarat Izin Gangguan yang melenceng dan melebihi ketentuan syarat di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, syarat izin gangguan hanya terdiri dari; formulir permohonan izin, fotokopi KTP atau akta pendirian usaha dan status kepemilikan tanah.
KPPOD temukan ratusan perda bermasalah
Jakarta. Teka teki mengenai detail peraturan daerah (perda) yang selama ini dianggap bermasalah terungkap. Dari penelitian sementara Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 507 dari 5.560 perda yang terbit pada waktu 2010-2015, setidaknya ada 262 beleid bermasalah. Dari 262 peraturan bermasalah tersebut, 233 diantaranya direkomendasikan untuk dicabut. Perda tersebut, salah satunya berkaitan dengan syarat izin gangguan. M. Yudha Prawira, peneliti KPPOD mengatakan, saat ini masih ada daerah yang menerbitkan Perda Syarat Izin Gangguan yang melenceng dan melebihi ketentuan syarat di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dalam peraturan tersebut, syarat izin gangguan hanya terdiri dari; formulir permohonan izin, fotokopi KTP atau akta pendirian usaha dan status kepemilikan tanah.