KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan bahwa harus ada penjembatan antara Kejaksaan dan Komnas HAM terkait pengembalian sembilan berkas perkara HAM masa lalu. Wakil Ketua KKRI, Erna Ratnaningsih menerangkan ketika berkas dikembalikan kepada Komnas HAM seharusnya ada catatan apa saja yang memang harus diperbaiki oleh Komnas HAM agar dapat berjalan. "Mungkin dalam hal ini belum ada kesepahaman antara Komnas HAM karena dia diwilayah penyelidikan, kejaksaan penyidikan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," terang Erna usai konfetensi pers capaian kinerja KKRI di Gedung KKRI, Selasa (15/1).
KKRI: Harus ada jembatan antara Komnas HAM dan Kejaksaan terkait kasus HAM masa lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan bahwa harus ada penjembatan antara Kejaksaan dan Komnas HAM terkait pengembalian sembilan berkas perkara HAM masa lalu. Wakil Ketua KKRI, Erna Ratnaningsih menerangkan ketika berkas dikembalikan kepada Komnas HAM seharusnya ada catatan apa saja yang memang harus diperbaiki oleh Komnas HAM agar dapat berjalan. "Mungkin dalam hal ini belum ada kesepahaman antara Komnas HAM karena dia diwilayah penyelidikan, kejaksaan penyidikan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," terang Erna usai konfetensi pers capaian kinerja KKRI di Gedung KKRI, Selasa (15/1).