JAKARTA. Keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) bakal dihapuskan dalam struktur penanganan krisis di tanah air. Pasalnya, keberadaan dua wadah tersebut sejauh ini dinilai tumpang tindih. Sebagai gantinya, di dalam struktur manajemen krisis di Indonesia akan ada wadah koordinasi baru yang diisi oleh Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dan juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika lembaga ini jadi terbentuk. Hal ini disampaikan oleh Komisioner LPS Heru Budiargo menyoal kerjasama institusi-institusi di sistem keuangan yang selama ini bertalian erat dalam protokol manajemen krisis. "Jadi, keberadaan KSSK juga ada KK, itu membingungkan dan tumpang tindih. Nanti ke depan dibereskan tidak ada lagi KSSK, KK, melainkan ada satu wadah yang merepresentasikan tiga lembaga yakni Kemenkeu, BI, dan LPS, juga ditambah OJK jika lembaga itu terbentuk. Dalam UU LPS namanya Lembaga Pengawas Perbankan (LPP)," ujarnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat petang (30/7).
KKSK dan KK Bakal Dihapus
JAKARTA. Keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) bakal dihapuskan dalam struktur penanganan krisis di tanah air. Pasalnya, keberadaan dua wadah tersebut sejauh ini dinilai tumpang tindih. Sebagai gantinya, di dalam struktur manajemen krisis di Indonesia akan ada wadah koordinasi baru yang diisi oleh Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dan juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika lembaga ini jadi terbentuk. Hal ini disampaikan oleh Komisioner LPS Heru Budiargo menyoal kerjasama institusi-institusi di sistem keuangan yang selama ini bertalian erat dalam protokol manajemen krisis. "Jadi, keberadaan KSSK juga ada KK, itu membingungkan dan tumpang tindih. Nanti ke depan dibereskan tidak ada lagi KSSK, KK, melainkan ada satu wadah yang merepresentasikan tiga lembaga yakni Kemenkeu, BI, dan LPS, juga ditambah OJK jika lembaga itu terbentuk. Dalam UU LPS namanya Lembaga Pengawas Perbankan (LPP)," ujarnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat petang (30/7).