KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberi penjelasan seputar perizinan yang diiberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk reklamasi lahan di kawasan Ancol, terutama di kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Ancol Timur. Pemberian perizinan tersebut yang menimbulkan pro dan kontra tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasaan Kawasan Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol. Menurut Anies, pemberian izin tersebut tentu ada latar belakangnya yang membuat Pemprov DKI Jakarta perlu mengeluarkan perizinan tersebut. Karena reklamasi yang diizinkan ke pengelola Ancol yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk klaimnya adalah berbeda dengan reklamasi yang ia tentang saat kampanye menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Ini berbeda dengan reklamasi tersebut,” katanya dalam paparan digital Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7). Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!
Klaim Anies reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberi penjelasan seputar perizinan yang diiberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk reklamasi lahan di kawasan Ancol, terutama di kawasan Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Ancol Timur. Pemberian perizinan tersebut yang menimbulkan pro dan kontra tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasaan Kawasan Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol. Menurut Anies, pemberian izin tersebut tentu ada latar belakangnya yang membuat Pemprov DKI Jakarta perlu mengeluarkan perizinan tersebut. Karena reklamasi yang diizinkan ke pengelola Ancol yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk klaimnya adalah berbeda dengan reklamasi yang ia tentang saat kampanye menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Ini berbeda dengan reklamasi tersebut,” katanya dalam paparan digital Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7). Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!