KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memiliki asuransi mobil sebagai pengalihan kemungkinan adanya kerugian bukan berarti semua risiko bakal ditanggung. Salah satu risiko yang masih sering terjadi ialah kebakaran mobil akibat tindak kejahatan. SVP Communication, Event, and Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Lantaran hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Klaim asuransi kebakaran mobil Anda gugur? Ini yang jadi penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memiliki asuransi mobil sebagai pengalihan kemungkinan adanya kerugian bukan berarti semua risiko bakal ditanggung. Salah satu risiko yang masih sering terjadi ialah kebakaran mobil akibat tindak kejahatan. SVP Communication, Event, and Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Lantaran hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.