KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, OJK akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang POJK mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memang dirancang untuk mengoreksi kondisi tersebut melalui kombinasi repricing yang lebih disiplin, risk sharing, serta penguatan tata kelola medis dan klaim. Ketua Umum AAUI Budi Herawan bahkan menilai adanya aturan terbaru itu dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan ke depannya.
Klaim Asuransi Kesehatan Membengkak, Dampak POJK Diproyeksikan Terasa 1–2 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, OJK akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang POJK mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan memang dirancang untuk mengoreksi kondisi tersebut melalui kombinasi repricing yang lebih disiplin, risk sharing, serta penguatan tata kelola medis dan klaim. Ketua Umum AAUI Budi Herawan bahkan menilai adanya aturan terbaru itu dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan ke depannya.