KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Mengingat, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy. "Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11). Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi.
Prinsip kehati - hatian dalam pengelolaan risiko kredit juga terefleksi dalam proses penyeleksian risiko dan pembentukan cadangan teknis. Baca Juga: Sampai Oktober, Generali sudah bayar klaim Rp 28,6 miliar terkait Covid-19 Menurutnya, salah satu substansi penerapan risiko kredit dengan memperhatikan prospek keuangan debitur perbankan ke depan. Dengan demikian risiko kredit yang semakin tinggi dapat dimitigasi secara optimal sekaligus mencegah timbulnya over eksposur. "Salah satunya, risiko kredit yang terlibat dalam supply chain penyaluran kredit baik dari kreditur maupun perusahaan asuransi," tambahnya.