KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Mengingat, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy. "Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11). Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi.
Klaim asuransi kredit melonjak 50,9%, OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam mengelola risiko asuransi kredit. Mengingat, hingga September 2020, premi asuransi kredit naik 29,1% secara tahunan (yoy) diikuti klaim 50,9% yoy. "Pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang di cover asuransi harus dipahami perusahaan asuransi. Ada berbagai macam produk dari asuransi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi terkait jaminan kredit. Tentu mitigasi risiko kredit perbankan jangan hanya dipindah ke asuransi tapi dikelola," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kamis (19/11). Dengan demikian, kenaikan risiko kredit di tengah kondisi sulit saat ini perlu disesuaikan dengan tingkat premi yang dibebankan mitra bisnis ke perusahaan asuransi.