KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena gagal bayar ternyata membuka permasalahan lainnya. Lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari borrower ternyata tak juga cair. Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham menyampaikan kliennya sama sekali belum mendapatkan haknya sejauh ini, termasuk klaim asuransi. "Belum ada. Bahkan, proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: OJK Sebut Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Harus Buat Langkah Perbaikan Rifqi menyebut detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas oleh pihak IGrow sejak awal. Akan tetapi, dia menyebut dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa hari yang lalu, iGrow mengaku asuransi yang digunakan dari PT Asuransi Simas Insurtech, tetapi tidak ada polis dan tidak ada pencairan apa pun. Rifqi membeberkan tidak semua lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan. Dia pun menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut. Baca Juga: Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar