JAKARTA. Kabar melegakan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya kini TKI dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dalam mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium asuransi proteksi. Ini sehubungan penandatanganan perjanjian kerja sama antaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Asosiasi Advokasi Indonesia (AAI), Kamis (31/5). Ketua Umum DPP AAI, Humphrey R Djemat menjelaskan telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di bandara balai pelayanan kepulangan (BPK TKI) Selapajang, Tangerang.
Klaim asuransi sulit, TKI dapat bantuan advokat
JAKARTA. Kabar melegakan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya kini TKI dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dalam mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium asuransi proteksi. Ini sehubungan penandatanganan perjanjian kerja sama antaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan Asosiasi Advokasi Indonesia (AAI), Kamis (31/5). Ketua Umum DPP AAI, Humphrey R Djemat menjelaskan telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba di bandara balai pelayanan kepulangan (BPK TKI) Selapajang, Tangerang.