KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan baju bekas impor sebanyak 122 bal di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 610 Juta. "Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara," kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana," dalam keteranganya, Jum'at (12/5). Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klaim Beri Efek Jera, Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan baju bekas impor sebanyak 122 bal di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 610 Juta. "Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara," kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana," dalam keteranganya, Jum'at (12/5). Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.