KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan memperbarui layanan digitalnya melalui fitur antrean online pada platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang mulai berlaku 1 April 2026. Fitur ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus menunggu lama di kantor cabang. Melalui laman Lapak Asik, peserta dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui videocall atau datang langsung ke kantor cabang.
Bagi yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani, sehingga peserta dapat datang sesuai waktu yang ditentukan tanpa perlu mengantre panjang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Mitra Pengemudi Grab Dengan sistem berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan waktu kedatangan secara lebih pasti. Layanan ini juga ditujukan untuk memperluas akses dan pemerataan pelayanan, sehingga peserta dari berbagai segmen memperoleh kepastian waktu layanan. Selain pengajuan klaim, Lapak Asik juga digunakan untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendaftaran antrean dapat dilakukan kapan saja melalui perangkat ponsel. Dalam proses pengajuan klaim, peserta perlu mengakses laman Lapak Asik, mengisi data seperti Nomor KPJ, NIK, dan email, melengkapi data tambahan, serta mengunggah dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean dan notifikasi estimasi waktu layanan melalui email atau nomor telepon. Lapak Asik merupakan platform layanan digital yang memungkinkan pengajuan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang, termasuk untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: OJK Nilai Pekerja Informal Punya Potensi Besar untuk Digarap BPJS Ketenagakerjaan Manfaat yang diterima berupa dana tunai dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Cabang Jakarta Duren Sawit, Arief Dharmawan, menyatakan peningkatan layanan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan. “Peningkatan cakupan kepesertaan dapat terwujud apabila didukung dengan pelayanan yang baik,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/4/2026). Pembaruan ini merupakan bagian dari transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus pada penguatan kanal digital, dengan tujuan meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kemudahan akses layanan bagi pekerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News