KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan kasus gagal bayar klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia yang sempat berujung pada status tersangka terhadap petingginya dinyatakan berhenti oleh polisi. Penghentian dilakukan karena pelapor mencabut laporannya. "Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan akhir pekan lalu. Allianz pun menandaskan dengan penghentian ini pihaknya tidak akan membayar klaim yang diajukan Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Allianz Life memiliki sikap yang tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak dapat terverifikasi kebenarannya. Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah kami, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda," kata pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life. Ditambahkan pula dalam penyataan tersebut bahwa selama penyidikan berjalan, Allianz sepenuhnya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan ketentuan yang berlaku. Pada saat ini, Allianz tidak membayar klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.