KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan kasus gagal bayar klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia yang sempat berujung pada status tersangka terhadap petingginya dinyatakan berhenti oleh polisi. Penghentian dilakukan karena pelapor mencabut laporannya. "Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan akhir pekan lalu. Allianz pun menandaskan dengan penghentian ini pihaknya tidak akan membayar klaim yang diajukan Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
Klaim dibeli, kasus Allianz di-SP3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan kasus gagal bayar klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia yang sempat berujung pada status tersangka terhadap petingginya dinyatakan berhenti oleh polisi. Penghentian dilakukan karena pelapor mencabut laporannya. "Penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Dengan dasar itu, penyidik menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan akhir pekan lalu. Allianz pun menandaskan dengan penghentian ini pihaknya tidak akan membayar klaim yang diajukan Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.