KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi umum masih menghitung besaran kerugian akibat bencana gempa bumi yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat. Apalagi perkembangan kondisi masih belum kondusif dan gempa masih sering terjadi di sana. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis menyebutkan, wilayah paling terkena dampak adalah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Sementara data eksposur asuransi di empat daerah yang terdampak tersebut mencapai Rp 4,1 triliun. "Dengan estimasi kerugian asuransi melalui Maipark Catastrophe Modelling gempa tersebut sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar," kata Fauzie. Maipark masih memantau perkembangan dan laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai dampak kerusakan. Di sisi lain, Maipark berkoordinasi dengan ceding company terkait laporan klaim. Sebagai perusahaan reasuransi yang menanggung risiko katastropik, Maipark siap membayar klaim perusahaan asuransi. Tentu setelah melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan.
Klaim gempa Lombok capai Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi umum masih menghitung besaran kerugian akibat bencana gempa bumi yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat. Apalagi perkembangan kondisi masih belum kondusif dan gempa masih sering terjadi di sana. Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis menyebutkan, wilayah paling terkena dampak adalah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Sementara data eksposur asuransi di empat daerah yang terdampak tersebut mencapai Rp 4,1 triliun. "Dengan estimasi kerugian asuransi melalui Maipark Catastrophe Modelling gempa tersebut sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar," kata Fauzie. Maipark masih memantau perkembangan dan laporan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai dampak kerusakan. Di sisi lain, Maipark berkoordinasi dengan ceding company terkait laporan klaim. Sebagai perusahaan reasuransi yang menanggung risiko katastropik, Maipark siap membayar klaim perusahaan asuransi. Tentu setelah melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan.