KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus ke kantor berikut ini. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim melalui ponsel anda dengan mudah. Untuk dapat mengklaim Jaminan Hari Tua BPJS, Hp atau smartphone anda harus terkoneksi internet karena harus mengakses website BPJS Ketenagakerjaan. Saat hendak mengklaim Jaminan Hari Tua anda perlu memahami dahulu beberapa kategori atau kriteria pengajuan klaim. Melansir dari laman BPJamsostek kriteria tersebut diantaranya:
Baca Juga: 4 Situs penyedia lowongan pekerjaan resmi dan paling banyak diminati - Mencapai 56 Tahun, - Mengalami cacat total tetap, - Meninggal dunia, - Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dalam hal ini di defisikan seperti; Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri, Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja dan Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana, - Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%), - Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). Lalu hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah siapkan persyaratan berikut ini jika anda akan mengklaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Melansir dari laman BPJamsostek berikut persyaratannya; - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, - KTP, - Kartu Keluarga, - Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, - Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif, - Foto Diri terbaru (tampak depan), - NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-), Baca Juga: 5 Tips cepat dapat kerja dan efektif bagi para fresh graduate