JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, Jasa Raharja membayarkan klaim alias santunan sebesar Rp 1,35 triliun. Angka itu turun 6,25% jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yakni Rp 1,44 triliun. Santunan tersebut mengalir ke korban kecelakaan di jalan raya, korban meninggal dunia maupun korban luka dan cacat tetap. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yaitu sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara. Jumlah yang sama untuk korban cacat tetap. Sementara, korban luka, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Sedangkan, untuk biaya penguburan sebesar Rp 2 juta, baik korban kecelakaan darat, laut maupun udara.
Klaim Jasa Raharja tahun lalu singset 6,25%
JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, Jasa Raharja membayarkan klaim alias santunan sebesar Rp 1,35 triliun. Angka itu turun 6,25% jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yakni Rp 1,44 triliun. Santunan tersebut mengalir ke korban kecelakaan di jalan raya, korban meninggal dunia maupun korban luka dan cacat tetap. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yaitu sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara. Jumlah yang sama untuk korban cacat tetap. Sementara, korban luka, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Sedangkan, untuk biaya penguburan sebesar Rp 2 juta, baik korban kecelakaan darat, laut maupun udara.