Klaim Jasa Raharja tahun lalu singset 6,25%



JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, Jasa Raharja membayarkan klaim alias santunan sebesar Rp 1,35 triliun. Angka itu turun 6,25% jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, yakni Rp 1,44 triliun. Santunan tersebut mengalir ke korban kecelakaan di jalan raya, korban meninggal dunia maupun korban luka dan cacat tetap.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yaitu sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut dan Rp 50 juta untuk kecelakaan udara. Jumlah yang sama untuk korban cacat tetap.

Sementara, korban luka, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Sedangkan, untuk biaya penguburan sebesar Rp 2 juta, baik korban kecelakaan darat, laut maupun udara.


Laporan keuangan perseroan mencatat, hingga akhir tahun lalu, perusahaan asuransi sosial ini meraup premi bersih sebesar Rp 3,38 triliun atau tumbuh 8,6% ketimbang tahun sebelumnya. Pertumbuhan disinyalir karena kenaikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

Karena kinerjanya tersebut, Jasa Raharja berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 1,9 triliun atau melesat 18,7%. Kenaikan laba terutama ditopang oleh hasil underwriting yang melejit 28,2% atau menjadi sebesar Rp 1,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia