KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga mempermudah proses klaim tanpa harus pergi ke kantor. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahar H Pandjaitan mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi yang dibuat untuk memberi layanan digital kepada pesertanya. Aplikasi tersebut juga memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, serta mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi JMO, Maksimal Rp 15 Juta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga mempermudah proses klaim tanpa harus pergi ke kantor. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahar H Pandjaitan mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi yang dibuat untuk memberi layanan digital kepada pesertanya. Aplikasi tersebut juga memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, serta mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis.