JAKARTA. Penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih didominasi untuk kebutuhan jangka pendek. Sementara untuk kebutuhan uang muka perumahan masih sangat minim. Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, dari total penarikan JHT sebanyak 21 juta kasus, hanya 86 kasus yang mengambil untuk keperluan pembayaran uang muka perumahan. "Karena kalah pamor atau kurang menarik," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pekan lalu. Sepanjang bulan Januari hingga akhir Oktober lalu setidaknya jumlah kasus yang mencairkan dana JHT dengan alasan PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya mencapai 1,6 juta orang. Untuk besaran dananya yang ditarik jumlahnya mencapai Rp 12 triliun.
Pengambilan dana JHT itu mayoritas dilakukan oleh pekerja yang masih dalam usia produktif yakni 20 tahun hingga 30 tahun. Sementara minimnya penarikan dana JHT untuk pembayaran uang muka perumahan disebabkan jumlahnya yang dirasa masih tidak terlalu besar. "Dianggap belum cukup memadai untuk pembayaran perumahan," ujar Agus. Besarnya penarikan JHT tersebut tentu saja mempengaruhi penempatan pengelolaan dana. Penempatan dana terbatas pada instrumen-instrumen jangka pendek. Meski tidak merinci, setidaknya besaran investasi penyertaan langsung untuk infrastruktur seperti perumahan dan jalan tol di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa 5% dari total aset yang dimiliki.