KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi penyebab utama meningkatnya nilai pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2025. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebesar Rp 161,005 miliar, dengan jumlah 35.493 kasus pada kuartal I-2025. Nilai itu meningkat tajam 100,6%, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal I-2024. "Memang peningkatan klaim disebabkan meningkatnya juga pekerja-pekerja yang mengalami PHK," ucapnya kepada Kontan, Senin (5/5).
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Kuartal I-2025, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi penyebab utama meningkatnya nilai pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2025. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebesar Rp 161,005 miliar, dengan jumlah 35.493 kasus pada kuartal I-2025. Nilai itu meningkat tajam 100,6%, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal I-2024. "Memang peningkatan klaim disebabkan meningkatnya juga pekerja-pekerja yang mengalami PHK," ucapnya kepada Kontan, Senin (5/5).