JAKARTA. Para kreditur yang duitnya tersangkut di Bank Indover boleh tersenyum senang saat ini. Pasalnya, proses pembayaran klaim para kreditur bank miliki Bank Indonesia yang dilikuidasi oleh pemerintah Belanda tersebut akan kembali dilakukan. Dalam penjelasan resmi kurator yang mengawal proses tersebut disebutkan bahwa pembayaran aset para kreditur tahap kedua akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Tanggal 23 Agustus, para hakim yang menangani proses kebangkrutan Indover sudah memerintahkan pembagian pembayaran para kreditur (second interim distribution), sesuai dengan permintaan kami. Besar pembayaran ditentukan sebesar 17%," jelas kurator Indover dalam website resmi yang dikutip oleh KONTAN, Senin (30/8). Dalam pembagian sebelumnya, persentase pembayaran adalah 33%. Daftar penerima pembayaran klaim tahap kedua tersebut akan diserahkan kepada hakim dalam waktu dekat. "Setelah Hakim menyetujui daftar penerima, list tersebut nantinya akan diperiksa di pengadilan Distrik Amsterdam tanpa pungutan selama 10 hari," papar kurator. Sepuluh hari pemeriksaan oleh pengadilan tersebut akan dimulai sejak tanggal yang sudah ditentukan oleh hakim yang didelegasikan. Kurator memperkirakan, daftar kreditur yang akan menerima bagian kedua pembayaran klaim akan bisa divalidasi dalam beberapa pekan ke depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Klaim kredit Indover tahap dua akan dibayar 17%
JAKARTA. Para kreditur yang duitnya tersangkut di Bank Indover boleh tersenyum senang saat ini. Pasalnya, proses pembayaran klaim para kreditur bank miliki Bank Indonesia yang dilikuidasi oleh pemerintah Belanda tersebut akan kembali dilakukan. Dalam penjelasan resmi kurator yang mengawal proses tersebut disebutkan bahwa pembayaran aset para kreditur tahap kedua akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Tanggal 23 Agustus, para hakim yang menangani proses kebangkrutan Indover sudah memerintahkan pembagian pembayaran para kreditur (second interim distribution), sesuai dengan permintaan kami. Besar pembayaran ditentukan sebesar 17%," jelas kurator Indover dalam website resmi yang dikutip oleh KONTAN, Senin (30/8). Dalam pembagian sebelumnya, persentase pembayaran adalah 33%. Daftar penerima pembayaran klaim tahap kedua tersebut akan diserahkan kepada hakim dalam waktu dekat. "Setelah Hakim menyetujui daftar penerima, list tersebut nantinya akan diperiksa di pengadilan Distrik Amsterdam tanpa pungutan selama 10 hari," papar kurator. Sepuluh hari pemeriksaan oleh pengadilan tersebut akan dimulai sejak tanggal yang sudah ditentukan oleh hakim yang didelegasikan. Kurator memperkirakan, daftar kreditur yang akan menerima bagian kedua pembayaran klaim akan bisa divalidasi dalam beberapa pekan ke depan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News