Klaim KUR di Askrindo naik 10,37%



JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun lalu untuk bayar klaim Kredit Usaha Raya (KUR). Sebab, sepanjang 2012, klaim untuk KUR mencapai Rp 271,6 miliar, naik 10,37% dibandingkan periode yang sama tahun 2011. 

Anton C Napitupulu, Direktur Utama Askrindo, menyatakan, kenaikan klaim KUR sudah bisa diperkirakan. Sebab, nilai penjaminan KUR pada tahun lalu mencapai Rp 8,8 triliun, alias melonjak 83,64% . Nah, karena nilai penjaminan naik, risiko yang mereka jamin ikut bertambah. Menurut Anton, hal tersebut lumrah.

Anton menegaskan, meskipun nilai klaim KUR meningkat, tetapi dari segi rasio justru berkebalikan. Sebagai gambaran, klaim rasio pada 2012 mencapai 68% sedangkan 2011 sebesar 69%. Penurunan ini karena klaim rasio tahun 2010 dan 2011 cukup besar. "Nah tahun 2011 dan 2012 kami sengaja minta supaya KUR lebih banyak dialihkan ke Jamkrindo," ungkap Anton, Rabu (6/2).


Untuk menekan klaim KUR tahun ini, Askrindo melakukan mitigasi penjaminan. Artinya, manajemen Asrindo melakukan seleksi ketat dalam hal klaim.

Selain itu, mereka juga hanya menerima premi yang profil risikonya bisa diantisipasi. Tahun 2013, Askrindo menargetkan penjaminan KUR yang mereka peroleh sebesar Rp 18 triliun, alias 50% dari target KUR sebesar Rp 36 triliun. "Kami juga meminta agar dapat penyertaan modal negara (PMN) untuk back up sebesar Rp 1 triliun," ujarnya.

Manajemen Askrindo mengaku, kenaikan klaim KUR tidak mempengaruhi kinerja perusahaan. Lihat saja  total premi bruto yang dibukukan oleh Askrindo akhir Desember 2012 mencapai Rp 743,7 miliar naik 32,7%. Laba bersih Rp 246,7 miliar, melonjak 87,6% (yoy).

Herry Sidharta, Direktur Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan bank penyalur KUR untuk memberikan masukan terkait risiko penyaluran KUR. "Sebagai perusahaan penjamin, kami harus bersama-sama dengan bank melakukan sosialisasi serta melakukan seleksi debitur," kata Herry.

Namun jika angka kredit macet (NPL) diatas 3,6%. Herry mengatakan, kondisi tersebut peringatan bagi Jamkrindo. Pasalnya, NPL diatas 3,6% akan menipiskan imbal jasa penjaminan (IJP) yang diperoleh Jamkrindo. "Tidak ideal lagi jika premi yang lama yang dipatok. Tapi angka NPL lebih dari 3,6%," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: