Klaim KUR Jamkrindo dan Askrindo Rp 716 miliar



JAKARTA. Perusahaan penjaminan kredit PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) harus merogok kocek lebih dalam untuk membayar klaim penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun ini. Sampai September 2010 saja, jumlah pembayaran klaim kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 716 miliar. Angka ini naik bila dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sekitar Rp 430 miliar.

Adapun komposisi pembayarannya, Askrindo sebesar Rp 500 miliar atau naik dari tahun lalu Rp 330 miliar. Sementara sisanya Rp 216 miliar menjadi jatah Jamkrindo yang tahun lalu hanya membayar sekitar Rp 100 miliar. "Kenaikan pembayaran klaim KUR pada kuartal ketiga lantaran adanya anomali klaim yang muncul dari kredit modal kerja KUR," ujar Direktur Pemasaran dan Penjaminan Kredit Askerindo Hartono, Jumat (22/10).

Anomali yang dimaksud, menurut dia, terkait pembayaran klaim yang biasanya baru muncul pada tahun ketiga penyaluran kredit, namun ternyata sudah muncul pada tahun kedua.


Selain itu, peningkatan klaim adalah imbas dari kenaikan penyaluran (outstanding) KUR perbankan. Saat ini, outstanding KUR perbankan mencapai Rp 22,4 triliun. Dari nilai tersebut komposisi penjaminannya, Askrindo sebesar Rp 14,6 triliun dan Jamkrindo Rp 7,8 triliun. "Klaim ini muncul karena tingginya resiko dalam penyaluran KUR karena nasabahnya feasible tapi tidak bankable," tambah dia.

Direktur Penjaminan Kredit Jamkrindo Nanang Waskito menambahkan, langkah relaksasi pemerintah ikut mempengaruhi pembayaran klaim. Relaksasi itu seperti, kenaikan plafon KUR tanpa agunan dari maksimal Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta dan klaim lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.

Optimalkan Jamkrindo

Tahun ini, pertumbuhan penjaminan KUR Askrindo akan melandai. Hal itu seiring kebijakan Kementrian BUMN yang berniat lebih mengoptimalkan peran penjaminan Jamkrindo. "Pada 2009 lalu, gearing ratio kami sudah mencapai 11,59 kali sementara gearing ratio Jamkrindo masih 4,5%," jelas Hartono.

Dengan kinerja seperti itu, jika Askrindo terus melaju maka ada kekhawatiran kemampuan pembayaran klaim bakalan terganggu. Sebab, modal habis digerogoti klaim. Selain itu, giring ratio Askrindo ternyata sudah melampaui Peraturan Menteri Keuangan No. 222/2010 tentang penjaminan kredit bahwa giring ratio maksimal 10 kali.

Adapun upaya mengoptimalkan peran Jamkrindo melalui dua cara. Pertama, meminta perbankan agar deklarasi penjaminan diarahkan kepada Jamkrindo. Ini bertujuan menyeimbangkan gearing ratio di akhir tahun gearing ratio sama-sama sebesar 10 kali. Kedua, dengan melakukan penjaminan kredit secara bersama-sama (co-guarantee). "Kami akan finalisasi kesepakatan ini paling lambat pada akhir Oktober 2010 ini," terang Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test