Klaim Pending BPJS Tembus 20%, ARSSI Sebut Arus Kas Rumah Sakit Tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan rasio klaim tertunda (pending claim) BPJS Kesehatan di tingkat rumah sakit swasta saat ini mencapai 15% hingga 20%. Tingginya angka penundaan pembayaran klaim tersebut dinilai menekan arus kas (cash flow) operasional rumah sakit.

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menjelaskan, penumpukan klaim tertunda pada tahap awal verifikasi umumnya dipicu oleh kendala teknis dan administrasi di lapangan.

"Penyebab kemungkinan memang ini bisa hal-hal administratif, dalam arti kata mungkin berkas yang belum lengkap, terus juga ada mispersepsi dengan verifikator terkait dengan diagnosa," ujar Ichsan kepada KONTAN, Jumat (30/10/2026).


Baca Juga: BPJS Kesehatan Terima Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Tahap Pertama Cair Rp 10 Triliun

Ichsan menyampaikan, proporsi klaim tertunda sebesar itu memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan operasional rumah sakit. Pasalnya, margin keuntungan fasilitas kesehatan swasta saat ini makin tipis akibat tarif klaim BPJS Kesehatan yang tidak mengalami penyesuaian selama hampir empat tahun terakhir.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kewajiban pembayaran rutin rumah sakit, seperti pemenuhan honor dokter hingga pengadaan stok obat-obatan.

Ia menambahkan, demi menjaga kelancaran operasional dan memastikan pelayanan tetap berjalan, pengelola rumah sakit swasta terpaksa mengambil langkah mitigasi dengan mengajukan pinjaman ke pihak perbankan.

"Dengan tarif yang hampir 4 tahun tidak naik, artinya kan laba kotor itu pasti tipis, gitu ya. Jadi kalau 15 sampai 20% ini terjadi, tentunya akan ada kesulitan misalnya dalam membayar honor dokter ataupun misalnya pembelian obat-obatan," kata Ichsan.

"Nah, ini sebetulnya akhirnya teman-teman itu ya untuk menjaga cash flow, artinya teman-teman terpaksa melakukan pinjaman dengan pihak perbankan, supaya tadi, honor dokter, obat-obatan ini juga bisa terjaga dengan baik," lanjutnya.

Menanggapi perbedaan data dengan BPJS Kesehatan yang mengklaim rasio klaim pending secara nasional hanya sekitar 4%, Ichsan meluruskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan kurun waktu pemrosesan verifikasi.

Ia menjelaskan, angka 15% sampai 20% merupakan kondisi riil yang dialami rumah sakit pada tahap awal penagihan. Sementara angka 4% yang dirilis BPJS Kesehatan merupakan akumulasi akhir setelah berkas klaim melalui proses verifikasi berulang dalam beberapa bulan.

"Di bulan berikutnya kan diverifikasi lagi, makanya mungkin angkanya 4%. Tapi saat awal, itu cukup besar pending-nya. Nah, jangan sampai itu yang terjadi akhir, yang mungkin sudah 3 bulan atau 4 bulan, sehingga angka pending-annya jadi kecil," terang Ichsan.

Terkait rencana transformasi program JKN, termasuk uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit dan penerapan tarif Indonesian Diagnosis Related Groups (I-DRG) di empat kota, ARSSI mengingatkan agar skema baru tersebut diperhitungkan secara matang.

Baca Juga: Belanja Negara Meningkat, Kemenkeu Otak-Atik Anggaran Hampir Rp 200 Triliun

Ichsan menekankan tiga hal krusial yang wajib dijaga dalam pelaksanaan uji coba tersebut, yaitu kemudahan akses masyarakat untuk berobat, jaminan mutu layanan kesehatan, serta kelancaran operasional rumah sakit.

"Fokusnya ini tentunya jangan sampai akses masyarakat untuk berobat ini jadi terhambat. Yang kedua, mutu layanan juga harus baik, mutu layanan terjaga dengan baik. Yang ketiga, tentunya operasional rumah sakit juga bisa berjalan dengan baik," tegas Ichsan.

Menurutnya, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi bersama selama tahap uji coba untuk memastikan sistem baru tersebut memberikan nilai tambah bagi ekosistem kesehatan.

"Jadi memang ini perlu kewaspadaan bersama lah, apakah memang dengan sistem baru ini akan lebih baik ataupun punya nilai lebih dibandingkan sebelumnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News