JAKARTA. Investor sudah boleh sedikit merasa tenang. Pasalnya mulai awal tahun ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi. SIPF ini layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan bagi para investor. Lembaga ini berperan sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila ada anggota bursa yang mengalami fraud, entah itu pembobolan, penyelewengan, atau hal lain yang menimbulkan kehilangan aset, investor dan anggota bursa bisa memperoleh penggantian dana. Direktur Utama Indonesia SIPF Yoyok Isharsaya menjelaskan bahwa penggantian ini terjadi apabila ada aset yang hilang, bukan untuk menjamin kerugian atas investasi. Lembaga ini akan membuat pernyataan tertulis jika anggota bursa tersebut mengalami kerugian aset. Setelah itu SIPF akan beriklan di media massa. "Siapa tahu ada pemodal lain yang juga mengalami kerugian," sebutnya kepada KONTAN, Senin, (6/1). Nah, investor memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan kehilangannya. Namun bukan berarti OJK akan membiarkan pemodal tersebut jika melebihi batas waktu yang ditentukan. Yoyok bilang, SIPF ini tetap akan menangani. Hanya saja, prosesnya diperkirakan bisa memakan waktu lebih lama. Bagi tiap investor, dana yang diganti oleh SIPF apabila terjadi hal yang tak diinginkan ini maksimal adalah Rp 25 juta. Lalu bagi anggota bursa, dana yang diganti yaitu Rp 50 miliar.
Klaim penjaminan investor di SIPF naik bertahap?
JAKARTA. Investor sudah boleh sedikit merasa tenang. Pasalnya mulai awal tahun ini, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi. SIPF ini layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan bagi para investor. Lembaga ini berperan sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) yang mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila ada anggota bursa yang mengalami fraud, entah itu pembobolan, penyelewengan, atau hal lain yang menimbulkan kehilangan aset, investor dan anggota bursa bisa memperoleh penggantian dana. Direktur Utama Indonesia SIPF Yoyok Isharsaya menjelaskan bahwa penggantian ini terjadi apabila ada aset yang hilang, bukan untuk menjamin kerugian atas investasi. Lembaga ini akan membuat pernyataan tertulis jika anggota bursa tersebut mengalami kerugian aset. Setelah itu SIPF akan beriklan di media massa. "Siapa tahu ada pemodal lain yang juga mengalami kerugian," sebutnya kepada KONTAN, Senin, (6/1). Nah, investor memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan kehilangannya. Namun bukan berarti OJK akan membiarkan pemodal tersebut jika melebihi batas waktu yang ditentukan. Yoyok bilang, SIPF ini tetap akan menangani. Hanya saja, prosesnya diperkirakan bisa memakan waktu lebih lama. Bagi tiap investor, dana yang diganti oleh SIPF apabila terjadi hal yang tak diinginkan ini maksimal adalah Rp 25 juta. Lalu bagi anggota bursa, dana yang diganti yaitu Rp 50 miliar.