KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersaksi di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, pengusaha Harvey Moes, aktris Sandra Dewi tegaskan 88 tas yang disita adalah hasil endorse selama 10 tahun. Saat diminta menjelaskan oleh hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto tentang tas mewahnya, Sandra menegaskan semua adalah hasil endorse tanpa ada keterlibatan suaminya. "Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10) dikutip dari Kompas Tv.
Klaim Tas Mewahnya Hasil Endorse, Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Dibelikan Tas Harvey
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersaksi di persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, pengusaha Harvey Moes, aktris Sandra Dewi tegaskan 88 tas yang disita adalah hasil endorse selama 10 tahun. Saat diminta menjelaskan oleh hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto tentang tas mewahnya, Sandra menegaskan semua adalah hasil endorse tanpa ada keterlibatan suaminya. "Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?," tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10) dikutip dari Kompas Tv.