KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib sial menimpa PT Harapan Sukses Jaya, perusahaan yang bergerak di industri logam sebagai produsen paku di Cikarang, Bekasi. Musababnya, Harapan Sukses dimohonkan untuk melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal perusahaan mengaku telah membayar seluruh piutangnya. Perkara PKPU Harapan Sukses terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst pada 19 Februari 2018 oleh sebelas pekerjanya.
Perkara ini telah diputuskan pada 15 Maret 2018, dimana Harapan Sukses resmi masuk PKPU sementara selama 42 hari. Nah masalahnya, Harapan Jaya mengaku seluruh piutang kepada pemohon telah dibayarkan. "Kita sudah membayar seluruh piutang tersebut, sudah ada perjanjian perdamaian dengan para pemohon, bukti-bukti pembayarannya juga telah kami sampaikan dalam persidangan. Tapi kami tetap diputuskan masuk PKPU," kata kuasa hukum Harapan Sukses Yvonne Nurima kepada KONTAN seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/3). Sengketa antara Harapan Sukses dengan para pekerjanya sendiri sebenarnya bermula melalui perkara hubungan industrial. Ada 52 pekerja yang menggugat Harapan Sukses pada 2015 ke Pengadilan Negeri Bandung yang terdaftar dengan nomor 1/PHI/2015/pn BDG, dengan alasan dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Perkara ini sendiri berbuntut panjang, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Harapan Sukses Jaya membayar tagihan kekurangan upah para pekerjanya pada 30 November 2016. Dalam putusannya Harapan Sukses dihukum untuk membayar kurang upah para pekerjanya senilai Rp 1,17 miliar. Nun putusan tersebut tak diindahkan. Hingga Pengadilan Negeri Bandung memberikan teguran hingga empat kali pada 11 Oktober 2017, 25 Oktober 2017, 1 November 2017, dan 15 November 2017 untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Sejak teguran empat keluar, Yvonne mengaku telah melakukan mediasi dengan pekerja. Hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai pada 8 Maret 2018. Hanya saja dari hukuman tersebut, Harapan Sukses hanya bisa membayar Rp 900 juta. Nilai tersebut sendiri telah disepakati para pekerjanya. Sementara pembayaran dilakukan melalui cek tunai dalam tiga tahap. Pada 9 Maret 2018, 13 Maret 2018, dan 15 Maret 2018 dengan masing-masing senilai Rp 300 juta.
"Namun kemudian muncul permohonan PKPU dari 11 pekerja yang merupakan bagian dari 52 pekerja tadi. Dan anehnya majelis hakim tetap memutuskan termohon masuk PKPU. Padahal kita sudah berikan bukti-bukti pembayaran tersebut," jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Sahal dalam rapat kreditur mengatakan masih ada beberapa kliennya yang belum menerima pembayaran. "Masih ada prinsipal saya, delapan orang yang belum menerima pembayaran," katanya dalam kesempatan sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News