JAKARTA. Setahun berlalu sejak insiden robohnya mesin derek di proyek pembangunan di Mekah, Arab Saudi, hingga kini, proses pembayaran klaim tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Bin Ladin Group masih juga belum selesai. Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, total jumlah kasus klaim PHK Bin Ladin Group sebanyak 3.458 orang. Dari total itu, sekitar 85% klaim sudah diselesaikan oleh tiga konsorsium asuransi TKI. Perinciannya, pengajuan klaim yang masuk ke Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sebanyak 2.274 kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sebanyak 1.807 kasus atau setara 79,5%. Kemudian, 433 kasus klaim masih dalam proses kelengkapan dokumen dan 24 klaim ditolak.
Klaim TKI eks Bin Ladin belum tuntas
JAKARTA. Setahun berlalu sejak insiden robohnya mesin derek di proyek pembangunan di Mekah, Arab Saudi, hingga kini, proses pembayaran klaim tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Bin Ladin Group masih juga belum selesai. Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan, total jumlah kasus klaim PHK Bin Ladin Group sebanyak 3.458 orang. Dari total itu, sekitar 85% klaim sudah diselesaikan oleh tiga konsorsium asuransi TKI. Perinciannya, pengajuan klaim yang masuk ke Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sebanyak 2.274 kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sebanyak 1.807 kasus atau setara 79,5%. Kemudian, 433 kasus klaim masih dalam proses kelengkapan dokumen dan 24 klaim ditolak.