Klaim Unitlink Tembus Rp 54,76 Triliun, Lampaui Premi hingga November 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink) masih tertekan hingga November 2025, tercermin dari nilai klaim yang melampaui pendapatan premi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data industri posisi November 2025, pendapatan premi unitlink tercatat sebesar Rp 39,13 triliun atau sekitar 23,87% dari total premi asuransi jiwa. 

"Sementara itu, nilai klaim unitlink mencapai Rp 54,76 triliun atau sekitar 40,87% dari total klaim asuransi jiwa," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).


Baca Juga: HSBC Resmikan Wealth Center Surabaya

Tingginya porsi klaim tersebut menunjukkan bahwa kinerja unitlink masih berada dalam fase penyesuaian. Ogi menjelaskan, penyesuaian tersebut terjadi baik dari sisi desain produk, pengelolaan investasi, maupun perilaku pemegang polis.

"Kondisi ini mencerminkan proses penyesuaian pada produk unitilink masih berlangsung, baik dari desain produk, pengelolan investasi maupun perilaku pemegang polis," tuturnya.

Meski demikian, OJK menilai kinerja unitlink berpotensi membaik secara bertahap pada 2026. Ogi menyebut, potensi perbaikan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pengelolaan produk oleh perusahaan asuransi jiwa.

Ke depan, OJK mendorong penguatan pengelolaan investasi yang lebih prudent serta peningkatan kualitas produk untuk menopang kinerja unitlink agar lebih berkelanjutan.

Selanjutnya: Tekanan MSCI Bikin Investor Selektif, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Analis

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini, Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/1) Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News