KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink) masih tertekan hingga November 2025, tercermin dari nilai klaim yang melampaui pendapatan premi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data industri posisi November 2025, pendapatan premi unitlink tercatat sebesar Rp 39,13 triliun atau sekitar 23,87% dari total premi asuransi jiwa. "Sementara itu, nilai klaim unitlink mencapai Rp 54,76 triliun atau sekitar 40,87% dari total klaim asuransi jiwa," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).
Klaim Unitlink Tembus Rp 54,76 Triliun, Lampaui Premi hingga November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink) masih tertekan hingga November 2025, tercermin dari nilai klaim yang melampaui pendapatan premi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data industri posisi November 2025, pendapatan premi unitlink tercatat sebesar Rp 39,13 triliun atau sekitar 23,87% dari total premi asuransi jiwa. "Sementara itu, nilai klaim unitlink mencapai Rp 54,76 triliun atau sekitar 40,87% dari total klaim asuransi jiwa," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).