Klaim Unitlink Turun 7,99% Jadi Rp 13,30 Triliun per Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan pada kuartal I-2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim unitlink hingga Maret 2026 tercatat sebesar Rp 13,30 triliun atau turun 7,99% secara tahunan.

Penurunan klaim tersebut terjadi di tengah upaya pembenahan industri PAYDI pasca penerapan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang mengatur pemasaran dan tata kelola produk unitlink.


Baca Juga: Bank Jakarta Kelola 2,4 Juta Rekening Pelajar

Ogi bilang, OJK melihat implementasi beleid tersebut telah mendorong perusahaan asuransi memperkuat kualitas bisnis, mulai dari praktik underwriting, seleksi risiko, hingga peningkatan transparansi manfaat produk kepada nasabah.

“Klaim produk asuransi unitlink menurun 7,99% secara tahunan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026). 

Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan penyesuaian regulasi PAYDI. Ketentuan yang sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) direncanakan ditingkatkan menjadi Peraturan OJK (POJK).

OJK telah melakukan pembahasan awal bersama asosiasi industri terkait sejumlah penguatan aturan. Pembahasan tersebut mencakup aspek perlindungan konsumen, tata kelola produk, hingga keberlanjutan industri PAYDI.

Ke depan, regulator juga mendorong perusahaan asuransi meningkatkan edukasi kepada masyarakat serta memperbaiki kualitas pemasaran produk unitlink agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News