KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan: mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna tak kaitannya dengan pembatalan bukti permulaan (Bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak. Kepada redaksi kontan.co.id, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, tak ada pembatalan bukti permulaan. “Bukti permulaan tetap akan dilanjutkan. Seperti penjelasan Pak Dirjen Pajak akhir pekan lalu,” tandas Hestu (30/10). Alhasil, kata dia, tak benar bila dibalik mundurnya Dadang Suwarna terpacu adanya pembatalan bukti permulaan atas100 perusahaan. Menurutnya, bukti permulaan dilanjutkan dengan dua cara. Pertama, bukti permulaan yang ditingkatkan menjadi penyidikan. Ini dilakukan jika ada indikasi pidana perusahaan atau wajib pajak yang terbukti sebagai penerbit atau pengguna faktur fiktif ataupun pembayaran pajak secara tak benar. Mau tak mau, pengusaha yang terjaring dalam bukti permulaan harus menunggu hasil penyidikan. “Jika terbukti, konsekuensinya berat, harus bayar denda,” ujar Hestu.
Klarifikasi Ditjen Pajak atas mundurnya Dadang S
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan: mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna tak kaitannya dengan pembatalan bukti permulaan (Bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak. Kepada redaksi kontan.co.id, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, tak ada pembatalan bukti permulaan. “Bukti permulaan tetap akan dilanjutkan. Seperti penjelasan Pak Dirjen Pajak akhir pekan lalu,” tandas Hestu (30/10). Alhasil, kata dia, tak benar bila dibalik mundurnya Dadang Suwarna terpacu adanya pembatalan bukti permulaan atas100 perusahaan. Menurutnya, bukti permulaan dilanjutkan dengan dua cara. Pertama, bukti permulaan yang ditingkatkan menjadi penyidikan. Ini dilakukan jika ada indikasi pidana perusahaan atau wajib pajak yang terbukti sebagai penerbit atau pengguna faktur fiktif ataupun pembayaran pajak secara tak benar. Mau tak mau, pengusaha yang terjaring dalam bukti permulaan harus menunggu hasil penyidikan. “Jika terbukti, konsekuensinya berat, harus bayar denda,” ujar Hestu.