Klarifikasi grasi, Patrialis jenguk Syaukani



JAKARTA. Bukan cuma sekretaris staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana menjenguk terpidana korupsi Syaukani HR, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar turut menjenguk mantan Bupati Kutai Kertanegara yang terjerat kasus korupsi. Kedatangan Patrialis sekaligus memberikan klarifikasi soal kelayakan Syaukani menerima grasi dari Presiden.

Usai menjenguk Syaukani di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Patrialis mengatakan Syaukani mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 3 tahun penjara. Artinya, kata Patrialis, pada bulan Maret lalu seharusnya Syaukani sudah bebas.

Namun, sebelum mengambil keputusan itu, Patrialis mengaku meninjau langsung kondisi Syaukani di RSCM bersama Dirjen Pemasyarakatan. "Setelah saya melihat dengan mata kepala sendiri, saya melihat orang ini memang wajar untuk diberikan grasi," ujar Patrialis di RSCM, Jumat (20/8).


Singkat cerita, Patrialis menyampaikan kondisi Syaukani itu kepada Presiden. "Kepada Presiden saya sampaikan bahwa orang ini wajar diberikan grasi," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.