Klarifikasi, Pansel KPK datangi Bareskrim



JAKARTA. Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih, Jumat (28/8)) malam mendatangi gedung Bareskrim Polri. ia ingin mengklarifikasi pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso soal ada capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mau tahu saja, apakah sudah sesuai prosedur apa-apanya dan sebagainya," ujar Yenti sesaat sebelum masuk gedung.

Yenti mengaku kedatangannya tersebut tidaklah direncana atau dilakukan secara spontan. Jumat sore, ia dan pansel tengah menggodok hasil tes kesehatan 19 capim KPK. Namun, di tengah proses, media massa ramai memberitakan soal Bareskrim Polri yang menetapkan salah satu capim KPK sebagai tersangka. Ia pun hendak mengklarifikasinya.


"Makanya saya datang, mau minta penjelasan saja," ujar Yenti.

Pantauan Kompas.com, Yenti datang seorang diri sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga pukul 19.45 WIB, Yenti belum keluar dari Gedung Bareskrim.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Buwas, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.

"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Buwas.

Buwas tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Buwas, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Informasi terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku bahwa perkara dengan tersangka capim KPK itu diusut di direktoratnya. Label perkara itu adalah korupsi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia