KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Stock Exchange Industrial Classification atau IDX-IC akan diluncurkan Senin (25/1) pekan depan. IDX-IC merupakan klasifikasi baru yang dikembangkan untuk mengelompokan perusahaan-perusahaan tercatat yang ada di bursa. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengungkapkan, Adapun klasifikasi baru itu akan menggantikan klasifikasi yang digunakan saat ini, Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). "Klasifikasi baru ini merupakan kerja inisiatif strategis kami di BEI dan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari," jelas Hasan dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan Tema IDX Industrial Classification yang digelar secara virtual, Rabu (20/1). Asal tahu saja, IDX-IC telah dikembangkan sejak 13 Juli 2018.
Kendati akan diluncurkan pekan depan, Hasan mengungkapkan selama proses transisi JASICA masih akan digunakan hingga tiga bulan ke depan atau hingga akhir April 2021.
Baca Juga: IHSG menguat 1,71% pada Rabu (20/1), BBRI dan BMRI diburu asing Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono menambahkan, perubahan klasifikasi di bursa dianggap perlu karena JASICA memiliki keterbatasan prinsip dalam klasifikasinya. Misalnya, tidak terdapat klasifikasi untuk mengelompokkan jenis usaha baru yang mulai berkembang saat ini. Beberapa usaha di antaranya, perusahaan energi alternatif, produsen barang hobi, penyedia jasa olahraga,
holding/konglomerasi keuangan, perusahaan perfilman, dan perusahaan teknologi informasi. Selain itu, terdapat sektor-sektor yang terlalu luas dan tidak homogen serta tidak terdefinisi secara spesifik. Ada juga prinsip klasifikasi berdasarkan aktivitas tidak
common practice di bursa efek lain di dunia. Asal tahu saja, bursa dunia menggunakan prinsip klasifikasi berdasarkan produk atau eksposur pasar. Adapun bursa saat ini masih menggunakan prinsip aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Catat! Ini pesan BEI untuk para investor saham bermodal utang Oleh karenanya, diperlukan klasifikasi yang lebih spesifik agar semua perusahaan dapat dikelompokkan secara lebih sesuai. Asal tahu saja, hingga saat ini, dengan menggunakan klasifikasi JASICA terdapat 22 perusahaan yang masuk ke dalam sub sektor klasifikasi
others. Nantinya, dalam IDX-IC tidak ada perusahaan yang diklasifikasikan
others. Dengan kata lain, semua perusahaan terklasifikasi secara spesifik. Denny mengungkapkan, dengan penerapan IDX-IC, bursa Indonesia memiliki keunggulan menyediakan klasifikasi komersial yang lebih detail dibanding bursa-bursa di ASEAN pada umumnya. Adapun klasifikasi komersial ini mengacu pada
benchmark internasional yang biasanya digunakan untuk melakukan analisa
securities atau
equity securities. "Sebelumnya kita kan mengambil dari
government classification yang mana lebih banyak digunakan untuk melihat pertumbuhan ekonomi. Sekarang, dari
comercial side-nya," imbuh Denny. Diharapkan, sambung Hasan, dengan adanya pengelompokan baru ini pelaku pasar dapat melihat secara lebih objektif dalam membandingkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis. Di samping itu, klasifikasi baru ini bisa menjadi alat yang lebih efektif dalam melakukan analisa. Sehingga, lebih relevan untuk pengambilan keputusan investasi.
Baca Juga: Apa itu saham ARA dan ARB ? Investor generasi corona perlu tahu! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati