Klasifikasi berbeda, jenis gula tidak bisa disatukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengusulkan penyatuan jenis gula yang ada saat ini. Namun, usulan tersebut dapat diterima semua kalangan begitu saja.

Pasalnya ada perbedaan yang tidak dapat disatukan antar dua jenis gula yang ada saat ini yakni, gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP).

"Dua jenis gula ini berbeda tidak dapat disatukan," ujar Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen kepada kontan.co.id, Kamis (12/4).


Harga GKR yang cenderung dinilai akan membuat gula petani kalah bersaing. Soemitro bilang biaya produksi petani saat ini mencapai angka Rp 10.500 per kilogram (kg).

Meski begitu, Soemitro mengungkapkan terdapat cara agar dapat memadukan kedua gula tersebut. Soemitro bilang caranya dengan mencampur kedua gula tersebut.

"Namun dengan catatan pengusaha GKR membeli gula petani di atas biaya produksi," terang Soemitro.

Persaingan antara GKR yang selama ini bahan bakunya diimpor dengan tebu rakyat tidak sebanding. Kalahnya daya saing tebu rakyat disebabkan oleh buruknya efisiensi pabrik gula di Indonesia.

Rendemen gula yang diolah pabrik di luar negeri menurut Soemitro dapat mencapai 14%. Sementara rendemen pabrik gula dalam negeri hanya 6% hingga 7%.

Sementara itu, menanggapi usul Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula. Sebelumnya HPP gula sebesar Rp 9.700 per kg dinaikkan menjadi Rp 10.500 per kg.

"Kenaikan HPP sudah kita usulkan tetapi angka Rp 10.500 masih kurang seharusnya 10% dari biaya produksi," jelas Soemitro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto