JAKARTA. Para pengusaha mineral jenis zirkonium mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk kembali menyederhanakan jenis zirkonium yang masuk dalam harga patokan ekspor (HPE). Mulai 1 Januari 2013, jenis mineral yang dikenakan bea keluar hanya dua, yakni bijih zirkonium dan zirkonium silikat. Danny Paulus, Direktur Utama PT Investasi Mandiri Interzircon, mengaku senang lantaran pemerintah telah menerima keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha keberatan dengan aturan pemerintah yang membagi jenis bijih zirkonium menjadi empat klasifikasi. "Kami sangat menghargai kebijakan pemerintah soal HPE per Januari 2013," ujarnya ke KONTAN, Rabu (2/1) Seperti diketahui, sejak Oktober 2012 lalu, HPE zirkonium terdiri dari empat klasifikasi. Yakni, bijih zirkonium dengan kadar di bawah 50%, bijih zirkonium kadar antara 50% hingga 60%, bijih zirkonium dengan kadar di atas 60%, serta zirkonium silikat.
Klasifikasi Zirkonium Kini Hanya Dua Kategori
JAKARTA. Para pengusaha mineral jenis zirkonium mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk kembali menyederhanakan jenis zirkonium yang masuk dalam harga patokan ekspor (HPE). Mulai 1 Januari 2013, jenis mineral yang dikenakan bea keluar hanya dua, yakni bijih zirkonium dan zirkonium silikat. Danny Paulus, Direktur Utama PT Investasi Mandiri Interzircon, mengaku senang lantaran pemerintah telah menerima keluhan pengusaha. Sebelumnya, pengusaha keberatan dengan aturan pemerintah yang membagi jenis bijih zirkonium menjadi empat klasifikasi. "Kami sangat menghargai kebijakan pemerintah soal HPE per Januari 2013," ujarnya ke KONTAN, Rabu (2/1) Seperti diketahui, sejak Oktober 2012 lalu, HPE zirkonium terdiri dari empat klasifikasi. Yakni, bijih zirkonium dengan kadar di bawah 50%, bijih zirkonium kadar antara 50% hingga 60%, bijih zirkonium dengan kadar di atas 60%, serta zirkonium silikat.