KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah yang hanya mengabulkan sebagian permintaan buruh dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, DPR menyebut pesangon dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak mengalami perubahan dalam klaster ketenagakerjaan, tetapi komponen lainnya banyak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Mirah mencontohkan, untuk pekerja outsourcing maupun kontrak di RUU Cipta Kerja tidak ada batasan waktu dan akhirnya tidak ada status karyawan bagi pekerja. "Kalau kontrak kan tidak dapat pesangon dan UMK juga tidak sesuai. Artinya jadi sia-sia keberadaan pesangon ini," papar Mirah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Klaster ketenagakerjaan disepakati, begini kata asosiasi serikat pekerja Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyayangkan keputusan DPR dan pemerintah yang hanya mengabulkan sebagian permintaan buruh dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, DPR menyebut pesangon dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak mengalami perubahan dalam klaster ketenagakerjaan, tetapi komponen lainnya banyak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Mirah mencontohkan, untuk pekerja outsourcing maupun kontrak di RUU Cipta Kerja tidak ada batasan waktu dan akhirnya tidak ada status karyawan bagi pekerja. "Kalau kontrak kan tidak dapat pesangon dan UMK juga tidak sesuai. Artinya jadi sia-sia keberadaan pesangon ini," papar Mirah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (28/9/2020).