KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pertimbangan penghapusan ini sudah berdasarkan diskusi yang mendalam.
Klausul alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP, ini kata DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pertimbangan penghapusan ini sudah berdasarkan diskusi yang mendalam.