Klausul bank berdampak sistemik masuk di RUU JPSK



JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bank yang masuk dalam kategori Domestic Systematically Important Bank (DSIB) atau bank domestik yang berdampak sistemik dan mana yang tidak DSIB.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bank yang masuk dalam kategori DSIB tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan penguatan neraca modal dan kondisi keuangan mereka. Hal ini penting agar mereka tidak mudah jatuh atau kolaps. "Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB dia harus perkuat modal," ujarnya, Senin (6/7).

Selain memperkuat modal, yang juga menjadi perhatian dari bank kategori DSIB adalah penerbitan obligasi. Seandainya bank DSIB menerbitkan obligasi maka akan ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi bank bersangkutan.


Langkah ini diambil agar calon pembeli obligasi bank DSIB mengetahui adanya kewajiban yang nantinya mengikat pembeli obligasi. Apabila perlu dilakukan upaya restrukturisasi, bank yang masuk kategori DSIB adalah bank yang akan dilakukan restrukturisasi.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan dalam RUU JPSK ini akan lebih jelas memuat mekanisme penanganan krisis bagi sektor keuangan atau perbankan. "Jadi UU JPSK kita harapkan memberikan kejelasan bagi semua otoritas termasuk BI," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto