JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bank yang masuk dalam kategori Domestic Systematically Important Bank (DSIB) atau bank domestik yang berdampak sistemik dan mana yang tidak DSIB. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bank yang masuk dalam kategori DSIB tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan penguatan neraca modal dan kondisi keuangan mereka. Hal ini penting agar mereka tidak mudah jatuh atau kolaps. "Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB dia harus perkuat modal," ujarnya, Senin (6/7). Selain memperkuat modal, yang juga menjadi perhatian dari bank kategori DSIB adalah penerbitan obligasi. Seandainya bank DSIB menerbitkan obligasi maka akan ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi bank bersangkutan.
Klausul bank berdampak sistemik masuk di RUU JPSK
JAKARTA. Sebentar lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bank yang masuk dalam kategori Domestic Systematically Important Bank (DSIB) atau bank domestik yang berdampak sistemik dan mana yang tidak DSIB. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bank yang masuk dalam kategori DSIB tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan penguatan neraca modal dan kondisi keuangan mereka. Hal ini penting agar mereka tidak mudah jatuh atau kolaps. "Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB dia harus perkuat modal," ujarnya, Senin (6/7). Selain memperkuat modal, yang juga menjadi perhatian dari bank kategori DSIB adalah penerbitan obligasi. Seandainya bank DSIB menerbitkan obligasi maka akan ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi bank bersangkutan.