KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan PT Internux, produsen modem Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir homologasi alias damai. Keberatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal rencana perdamaian akhirnya disiasati dengan munculnya klausul ekstra. Keberatan Kominfo sejatinya bisa jadi sumber utama yang membuat Internux pailit. Sebab, pada dasarnya Kominfo tak bisa menjalankan rencana perdamaian yang diajukan Internux. Persoalan ini bermula ketika Kominfo mendaftarkan tagihan dalam PKPU Internux senilai Rp 463 miliar atas biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz. Sementara Izin didapatkan Internux sejak 2009, dan akan kedaluwarsa pada 2019. Atau berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali untuk berlaku 10 tahun.
Klausul ekstra membuat PKPU Internux (Bolt!) berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan PT Internux, produsen modem Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir homologasi alias damai. Keberatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal rencana perdamaian akhirnya disiasati dengan munculnya klausul ekstra. Keberatan Kominfo sejatinya bisa jadi sumber utama yang membuat Internux pailit. Sebab, pada dasarnya Kominfo tak bisa menjalankan rencana perdamaian yang diajukan Internux. Persoalan ini bermula ketika Kominfo mendaftarkan tagihan dalam PKPU Internux senilai Rp 463 miliar atas biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz. Sementara Izin didapatkan Internux sejak 2009, dan akan kedaluwarsa pada 2019. Atau berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali untuk berlaku 10 tahun.