KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan keikutsertaan perusahaan swasta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih alot. Terutama perihal klausul iuran yang dibebankan. Pasalnya, selama ini perusahaan telah terbebani dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Swasta rada alot belum menyetujui adanya iuran mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10). Padahal pihak Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Selain itu, ketentuan besaran pembayaran iuran pun telah ditetapkan.
Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan keikutsertaan perusahaan swasta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih alot. Terutama perihal klausul iuran yang dibebankan. Pasalnya, selama ini perusahaan telah terbebani dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Swasta rada alot belum menyetujui adanya iuran mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10). Padahal pihak Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Selain itu, ketentuan besaran pembayaran iuran pun telah ditetapkan.