Klausul Pajak Lingkungan Dilempar ke Rapat Kerja DPR-Menteri



JAKARTA. Dalam rapat kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) akhirnya lepas tangan membahas klausul pajak lingkungan yang merupakan usulan pemerintah. Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis menjelaskan, hal itu tak lantaran belum ada kata kesepakatan (deadlock) baik di level fraksi yang ada di DPR maupun antara pemerintah dengan DPR. "Agar lebih cepat pengambilan keputusannya maka disepakati, musyawarah mengenai pajak lingkungan dalam rapat kerja dengan menteri terkait," ucap Harry kepada KONTAN, Minggu (12/10). Menurut Harry, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang mewakili pemerintah, tengah mengkaji ulang atas usulan pemerintah dalam RUU PDRD tersebut. Bukan tidak mungkin, pemerintah bakal mencabut usul yang telah disampaikan.    Sekadar mengingatkan, di dalam RUU PDRD, pemerintah mengusulkan agar ada pengenaan pajak lingkungan yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten maupun kota. Tarifnya, sebesar 0,5% dari total nilai produksi yang dipatok minimal Rp 300 juta.   Harry menjelaskan, tidak semua fraksi di DPR sepakat atas usul pemerintah tersebut. Misalnya saja, Fraksi Partai Golkar (FPG) yang dengan tegas menyatakan menolak usulan pemerintah. "Kalau memang pajak lingkungan mau diadakan, maka harus dengan satu catatan: pungutan retribusi yang dilakukan pemerintah lewat penerbitan peraturan daerah soal izin, tapi yang terkait dengan izin harus dicabut," tandas Harry.  Anggota Panitia Kerja RUU PDRD Nursanita Nasution mengatakan, sikap akhir pandangan fraksi dan pemerintah mengenai usul pajak lingkungan bakal diputuskan di forum rapat kerja RUU PDRD. Bila musyawarah ternyata bakal buntu juga, maka terbuka kemungkinan pengambilan keputusan melalui voting. "Belum semua fraksi menyatakan dengan terang menerima atau menolak usulan pemerintah karena masih menunggu hasil kajian akhir pemerintah," ujar Nursanita.       Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani menilai, ada baiknya usul pemerintah tersebut ditampik sejak awal. "Selama ini kan sudah ada peraturan yang mengatur soal izin lingkungan. Jadi, kenapa harus ada pajak lingkungan? Bukannya ini berarti pemerintah akan mengizinkan adanya pencemaran lingkungan ada double tax," ujar dia. Sekadar informasi, paling lambat dua pekan lagi, rapat kerja RUU PDRD yang membahas pajak lingkungan ini bakal digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: