KLH alokasikan Rp 548 M untuk perbaiki lingkungan



JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 548 miliar pada tahun 2014 untuk kegiatan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan, perlindungan fungsi lingkungan. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam acara Sosialisasi Arah Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup TA 2014, Senin (28/10). Nantinya, pengalokasian anggaran tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memberikan arahan pemanfaatan DAK bidang Lingkungan hidup. Keteribatan sektor lain juga dimaksudkan untuk memperkuat pilar-pilar koordinasi dan sinergi kebijakan dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dalam sambutannya, Balthasar mengatakan, bahwa DAK Bidang LH adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah mencapai target standar pelayanan dan target nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

"Kemanfaatannya tidak semata-mata pada infrastruktur yang diadakannya, tetapi justru dari terbentuknya kemandirian daerah akibat keberadaannya. DAK diadakan bukan untuk menciptakan ketergantungan,” terang Mantan Rektor Universitas Cendrawasih Papua ini. Alokasi anggaran DAK Bidang LH Tahun 2014 diperkirakan mencapai dana sebesar Rp. 548.548.000.000,00, dan terjadi peningkatan sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya.

Tahun 2012 alokasi anggaran DAK Bidang LH didistribuskan kepada 432 kabupaten/kota. Tingkat kemanfaatan DAK Bidang LH bergantung kemampuan Pemerintah Kabupaten/ Kota mengelola DAK Bidang LH TA 2014 ini secara baik dan benar serta tepat sasaran. Menurut Balthasar untuk menjamin optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup ini, harus dilaksanakan monitoring dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan semua lini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup baik di Pusat dan Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi dan Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) untuk melaksanakan peran koordinasi pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kerangka di atas, lanjut Menteri Lingkungan Hidup akan menjadi model kerjasama antara Pusat dan Daerah di bidang lingkungan hidup, sebagaimana pembagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ia bilang, DAK Bidang LH ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi stimulan yang signifikan untuk mendorong bergeraknya kembali sendi-sendi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan