JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) semakin gencar mengawasi perusahaan-perusahaan yang bandel dalam pelestarian lingkungan. KLH mengaku bahwa sudah memberikan sanksi kepada tujuh perusahaan migas yang proses produksinya tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Deputi Bidang Penataan Lingkungan KLH Ilyas Asaad mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ini memang belum berupa sanksi pidana. "Masih berupa sanksi administratif saja," ujar Ilyas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (11/5). Dia mengatakan, sekarang memang masih berupa sanksi administrasi, tapi perusahaan ini akan terancam sanksi pidana jika tidak buru-buru memperbaiki proses produksi sesuai dengan amanat beleid lingkungan hidup. Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH Hermien Rosita mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan-perusahaan meminta diberikan waktu tambahan untuk menyiapkan infrastruktur agar proses produksinya sesuai dengan baku mutu emisi dan air. "Ada yang minta waktu tiga bulan sampai enam bulan," ujar Hermien. Ada juga perusaahaan seperti Pertamina dan Chevron yang meminta pengecualian karena sumur-sumur minyak yang sudah tua makanya tidak bisa memenuhi persyaratan UU No 32 Tahun 2009. Semua permintaan perusahaan ini akan dikaji lebih lanjut untuk diberikan kelonggaran dan batas waktu penyesuaian dengan beleid yang baru berlaku April tahun ini. Tapi jumlah perusahaan yang akan mendapatkan sanksi ini sepertinya akan terus bertambah karena belum semua perusahaan diawasi. Sampai saat ini, KLH baru mengawasi 223 perusahaan. "Targetnya sampai tahun 2010, akan ada 680 perusahaan yang akan diawasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhamaad Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KLH Berikan Sanksi Administratif Tujuh Perusahaan Migas
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) semakin gencar mengawasi perusahaan-perusahaan yang bandel dalam pelestarian lingkungan. KLH mengaku bahwa sudah memberikan sanksi kepada tujuh perusahaan migas yang proses produksinya tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Deputi Bidang Penataan Lingkungan KLH Ilyas Asaad mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ini memang belum berupa sanksi pidana. "Masih berupa sanksi administratif saja," ujar Ilyas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (11/5). Dia mengatakan, sekarang memang masih berupa sanksi administrasi, tapi perusahaan ini akan terancam sanksi pidana jika tidak buru-buru memperbaiki proses produksi sesuai dengan amanat beleid lingkungan hidup. Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH Hermien Rosita mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan-perusahaan meminta diberikan waktu tambahan untuk menyiapkan infrastruktur agar proses produksinya sesuai dengan baku mutu emisi dan air. "Ada yang minta waktu tiga bulan sampai enam bulan," ujar Hermien. Ada juga perusaahaan seperti Pertamina dan Chevron yang meminta pengecualian karena sumur-sumur minyak yang sudah tua makanya tidak bisa memenuhi persyaratan UU No 32 Tahun 2009. Semua permintaan perusahaan ini akan dikaji lebih lanjut untuk diberikan kelonggaran dan batas waktu penyesuaian dengan beleid yang baru berlaku April tahun ini. Tapi jumlah perusahaan yang akan mendapatkan sanksi ini sepertinya akan terus bertambah karena belum semua perusahaan diawasi. Sampai saat ini, KLH baru mengawasi 223 perusahaan. "Targetnya sampai tahun 2010, akan ada 680 perusahaan yang akan diawasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhamaad Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News