KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mencabut izin lingkungan dari delapan perusahaan sebagai imbas dari bencana longsor dan banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan banding. "Semua badan hukum memilliki hak yang sama dan diperkenankan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," kata Faisol saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026). Untuk diketahui, terdapat delapan perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Faisol. Dimana enam perusahaan pertama, adalah perusahaan yang telah lebih dulu mendapatkan tuntutan dari Kementerian LH, dengan daftar sebagai berikut: Baca Juga: KEK Kendal Dorong Realisasi Investasi Kabupaten Kendal dan Jawa Tengah Sepanjang 2025 1. PT NSHE, atau PT North Sumatra Hydro Energy 2. PT AR, atau PT Agincourt Resources 3. PT TPL, atau PT Toba Pulp Lestari 4. PT PN, atau PT Perkebunan Nusantara 5, PT MST, atau PT Multi Sibolga Timber 6. PT TBS, atau PT Tri Bahtera Srikandi Terbaru, Faisol bilang, enam perusahaan yang izin lingkungannya dicabut, kini bertambah jumlahnya menjadi delapan perusahaan. "Yang enam yang memang sudah kita berikan sanksi administrasi, jadi memang ada perubahan landscape, adanya perubahan air permukaan yang cukup signifikan. Di kita, delapan yang kita cabut persetujuan lingkungannya, yang lainnya masih tunggu konfirmasi dari kementerian lain," jelas Faisol. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, salah satu perusahaan yaitu PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian LH untuk melakukan audit lingkungan ulang. "Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi saat ditemui beberapa waktu lalu. Eniya juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120% setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit. "Kita sih selalu memantau, mengawasi, bahwa pengembalian pohon-pohon atau apapun yang digunakan itu 120% lebih banyak. Nah, tapi itu setelah IPPKH terbit, pengadaan PNBP, itu sedang berlangsung (pengembalian pohon)," jelas Eniya. Baca Juga: Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 9,59 Juta Pengunjung pada Tahun 2026
KLH Buka Kesempatan Perusahaan yang Dicabut Izin Lingkungan untuk Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mencabut izin lingkungan dari delapan perusahaan sebagai imbas dari bencana longsor dan banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan banding. "Semua badan hukum memilliki hak yang sama dan diperkenankan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," kata Faisol saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026). Untuk diketahui, terdapat delapan perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Faisol. Dimana enam perusahaan pertama, adalah perusahaan yang telah lebih dulu mendapatkan tuntutan dari Kementerian LH, dengan daftar sebagai berikut: Baca Juga: KEK Kendal Dorong Realisasi Investasi Kabupaten Kendal dan Jawa Tengah Sepanjang 2025 1. PT NSHE, atau PT North Sumatra Hydro Energy 2. PT AR, atau PT Agincourt Resources 3. PT TPL, atau PT Toba Pulp Lestari 4. PT PN, atau PT Perkebunan Nusantara 5, PT MST, atau PT Multi Sibolga Timber 6. PT TBS, atau PT Tri Bahtera Srikandi Terbaru, Faisol bilang, enam perusahaan yang izin lingkungannya dicabut, kini bertambah jumlahnya menjadi delapan perusahaan. "Yang enam yang memang sudah kita berikan sanksi administrasi, jadi memang ada perubahan landscape, adanya perubahan air permukaan yang cukup signifikan. Di kita, delapan yang kita cabut persetujuan lingkungannya, yang lainnya masih tunggu konfirmasi dari kementerian lain," jelas Faisol. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, salah satu perusahaan yaitu PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian LH untuk melakukan audit lingkungan ulang. "Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi saat ditemui beberapa waktu lalu. Eniya juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120% setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit. "Kita sih selalu memantau, mengawasi, bahwa pengembalian pohon-pohon atau apapun yang digunakan itu 120% lebih banyak. Nah, tapi itu setelah IPPKH terbit, pengadaan PNBP, itu sedang berlangsung (pengembalian pohon)," jelas Eniya. Baca Juga: Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 9,59 Juta Pengunjung pada Tahun 2026