KLH dan Polri investigasi kebakaran hutan di Riau



Jakarta. Kebakaran hutan di Indonesia masih saja terus terjadi dari tahun ke tahun. Alasannya masih sama: karena musim panas serta cara membuka lahan dengan cepat dan murah.

Tahun 2014 ini kebakaran hutan juga sudah kembali terjadi. Padahal, belum selesai proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Menurut Sudaryono, Deputi 5 Bidang Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup RI, pihaknya akan memproses tujuh perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan 2013 lalu. Di antaranya perusahaan berinisial AP, JJP, BRNS, dan lainnya.


“Total ada delapan perusahaan yang menjadi tersangka, satu yaitu AP sudah diproses oleh Polda Riau. Sisanya oleh kami,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (2/3).

Sudaryono menambahkan, saat ini sebanyak lima perusahaan berkasnya sudah diberikan penyidik LH ke Kejaksaan Agung.

Sedangkan dua perusahaan masih dalam proses pemberkasan. Dari ketujuh perusahaan yang ditangani oleh LH, ditetapkan sebanyak 10 tersangka.

Pada tahun 2014 ini, Kementrian Lingkungan Hidup bersama dengan penyidik dari Polda Riau terus melakukan investigasi.

Daerah seperti Dumai, Bengkalis, Pelalawan menjadi beberapa daerah yang dituju. “Sekarang hampir semua terbakar dan kami sedang melakukan proses investigasi,” kata Sudaryono.

Medan yang berada di pelosok dan susah dijangkau menjadi salah satu kendala dalam melakukan proses investigasi ini.

Kementerian LH melakukan investigasi dengan melihat hot spot dari foto satelit. Setelah tahu koordinatnya, yang mungkin ada ditengah hutan, para petugas mendatangi hot spot tersebut.

“Ini yang perlu waktu, sekitar seminggu, bisa kurang atau lebih,” jelas Sudaryono.

Pasalnya, lanjut dia, areal yang terbakar kebanyakan adalah lahan gambut. Pada lahan seperti itu, api tidak kelihatan karena ada dibawah, tetapi asap yang dihasilkan sangat tebal.

“Penyidik yang dikirim ke lokasi harus yang berpengalaman. Nanti mereka akan melihat lahan yang tebakar itu milik masyarakat atau perusahaan, atau lahan konvensi yang diokupasi masyarakat,” imbuh Sudaryono.

Hingga kini, dia mengaku belum menerima laporan soal investigasi yang tengah berjalan. Jadi, belum ada kesimpulan apakah ada perusahaan yang sama dengan tahun lalu yang kembali terlibat pembakaran.

Jika terlibat mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan