KLH dapat Rp 800 miliar untuk atasi pencemaran



JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 800 miliar untuk mengatasi perusakan dan pencemaran lingkungan ini. Jumlah anggaran ini sama dengan tahun 2012. "Tahun lalu serapannya 90% dan tahun ini diharapkan bisa lebih baik," ujar Henry Bastaman, Deputi bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH, Kamis (25/4).Menurut Henry, anggaran untuk mengatasi perusakan dan pencemaran lingkungan sendiri secara nasional mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Tetapi anggaran ini terbagi ke beberapa kementerian dan lembaga negara (K/L).Ia bilang jika menilik jumlah anggaran, alokasi ini terbilang kecil. Terlebih, jika berbicara soal pemulihan pasti jumlah anggarannya sangat besar. "Anggaran untuk mengatasi perusakan dan pencemaran lingkungan sebenarnya tidak ada kata ideal, " kata Henry. Sebab, jumlah anggaran itu tergantung kasus yang dihadapi serta prioritas mana yang akan diselesaikan. "Jadi sangat variatif anggaran untuk membenahi masalah pencemaran lingkungan ini," ujarnya.Salah satu fokus kerja mengatasi pencemaran lingkungan KLH tahun ini adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pesisir pantai. DAS adalah salah satu kawasan yang yang menjadi prioritas KLH karena banyaknya pembuangan limbah baik rumah tangga maupun industri ke aliran sungai."Kami sudah pantau, dari data yang kami peroleh ada 52 sungai yang memiliki masalah dalam pencemaran lingkungan karena membuang limbah domestiknya ke sungai," lanjut Henry. Menurutnya pemerintah sudah memberikan masukan kepada berbagai yang bersinggungan langsung dengan sungai yang tercemar itu.Ia menjelaskan bahwa KLH, bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perumahan Rakyat akan membahas fenomena pencemaran lingkungan di DAS ini. Ia bilang akan melihat dan mengkaji seberapa besar pengaruh pencemaran itu terhadap kegiatan dan aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan pemanfaatan aliran sungai ini.Ia pun menghimbau berbagai pihak terutama industri untuk melakukan pengolahan limbah, terutama limbah cairnya sebelum dibuang ke sungai. "Industri ini akan dipantau pemerintah, mereka harus dan wajib mengolah dulu limbah mereka sebelum menerobos aliran sungai," katanya.Menurutnya ada beberapa kasus pencemaran lingkungan yang berakhir ke ranah hukum. Namun ia enggan menyebut persis jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan